TUPOKSIsss
Kepala bagian organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi.
Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada kepala bagian organisasi mempunyai tugas melaksanakan:
- penyiapan bahan penyusunan struktur organisasi dan tata kerja;
- penyusunan bahan koordinasi perumusan tugas dan fungsi jabatan organisasi Perangkat Daerah;
- penyusunan bahan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan unit pelaksana teknis Daerah;
- penyusunan standar kompetensi jabatan;
- penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
- penyusunan kajian akademik terhadap usulan penataan organisasi Perangkat Daerah; dan
- penyusunan profil kelembagaan perangkat Daerah;
- penyusunan pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja;
- penyiapan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi unit kerja/organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Daerah;
- sosialisasi dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan publik;
- penghimpunan dan fasilitasi standar operasional prosedur yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah;
- penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik;
- pengoordinasian dan fasilitasi inovasi pelayanan publik;
- penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi;
- menyusun bahan laporan kinerja instansi pemerintah Daerah;
- penyusunan peta jalan reformasi birokrasi;
- fasilitasi pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; dan
- monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi.
Kepala bagian organisasi mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh asisten administrasi umum yang berkaitan dengan tugasnya.