Pemkot Tomohon Perkuat Kualitas Layanan melalui Bimbingan Teknis Standar Pelayanan Publik

Dipublikasikan pada 16 Juli 2026 oleh Bagian Organisasi

Gambar Berita
TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lantai 3 Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Bimbingan teknis dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Masna J. M. Pioh, S.Sos. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu prioritas Pemerintah Kota Tomohon dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi.

Ia menegaskan bahwa standar pelayanan menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan menyusun dan menerapkan standar pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Ingrid J. F. Palit, S.Pt., M.M., menyampaikan bahwa bimbingan teknis tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam menyusun standar pelayanan. Kegiatan ini juga diarahkan untuk mewujudkan keseragaman penyusunan standar pelayanan pada seluruh perangkat daerah serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta dari 50 perangkat daerah dan unit kerja. Peserta terdiri atas pejabat dan aparatur yang membidangi pelayanan publik, operator atau administrator pengelola Survei Kepuasan Masyarakat, staf Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon, serta panitia pelaksana.

Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Irene E. J. Tumiwa, S.H., serta Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, Meilany Fransisca Limpar, M.H.

Materi yang disampaikan meliputi kebijakan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, kebijakan pelayanan publik, standar pelayanan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014, komponen standar pelayanan, teknik penyusunan standar pelayanan, serta penyusunan maklumat pelayanan.

Peserta mengikuti rangkaian kegiatan berupa penyampaian materi, diskusi, tanya jawab, dan praktik penyusunan standar pelayanan. Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi pada perangkat daerah masing-masing. Narasumber kemudian memberikan penjelasan, masukan, dan pendampingan teknis dalam penyusunan dokumen standar pelayanan.

Melalui kegiatan ini, perangkat daerah telah menyusun atau menyempurnakan rancangan standar pelayanan sesuai dengan jenis layanan yang menjadi kewenangannya. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam pelaksanaan pendampingan, penyempurnaan, dan penetapan standar pelayanan oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah.

Sebagai tindak lanjut, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon akan melaksanakan desk penyusunan standar pelayanan serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapannya. Langkah ini diperlukan agar standar pelayanan dapat dilaksanakan secara konsisten dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Bagikan: