Pemkot Tomohon Bahas Penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Dipublikasikan pada 15 Juli 2026 oleh Bagian Organisasi
TOMOHON, 15 Juli 2026 — Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon melaksanakan rapat pembahasan penyesuaian kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah, Rabu (15/7/2026), di Ruang Rapat Lantai III Sekretariat Daerah Kota Tomohon.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penetapan peraturan daerah tersebut mengharuskan Pemerintah Kota Tomohon melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Rapat dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Masna J. M. Pioh, S.Sos. Dalam arahannya, ia menyampaikan pentingnya pembahasan secara cermat dan komprehensif agar penataan organisasi perangkat daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan secara efektif dan efisien.
Pembahasan selanjutnya dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Ingrid J. F. Palit, S.Pt., M.M. Rapat difokuskan pada penyelarasan ketentuan mengenai kedudukan, struktur organisasi, pembagian tugas dan fungsi, serta tata kerja setiap perangkat daerah dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Daerah Kota Tomohon, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Tomohon, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tomohon, Sekretariat DPRD Kota Tomohon, Dinas Pariwisata Daerah Kota Tomohon, Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Kota Tomohon, serta Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Kota Tomohon.
Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon sebagai bagian dari tim pembahasan yang bertugas melakukan penelaahan terhadap aspek hukum, kelembagaan, tugas, fungsi, serta mekanisme kerja perangkat daerah.
Melalui rapat tersebut, setiap unsur tim pembahasan memberikan masukan dan melakukan pencermatan terhadap rancangan penyesuaian Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 25 Tahun 2023. Pembahasan dilakukan untuk memastikan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi antarpengkat daerah, sekaligus memperjelas hubungan koordinasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan dalam penyempurnaan rancangan peraturan wali kota mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat menghasilkan struktur organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, efektif, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Tomohon.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penetapan peraturan daerah tersebut mengharuskan Pemerintah Kota Tomohon melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Rapat dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Masna J. M. Pioh, S.Sos. Dalam arahannya, ia menyampaikan pentingnya pembahasan secara cermat dan komprehensif agar penataan organisasi perangkat daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan secara efektif dan efisien.
Pembahasan selanjutnya dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Ingrid J. F. Palit, S.Pt., M.M. Rapat difokuskan pada penyelarasan ketentuan mengenai kedudukan, struktur organisasi, pembagian tugas dan fungsi, serta tata kerja setiap perangkat daerah dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Daerah Kota Tomohon, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Tomohon, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tomohon, Sekretariat DPRD Kota Tomohon, Dinas Pariwisata Daerah Kota Tomohon, Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Kota Tomohon, serta Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Kota Tomohon.
Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon sebagai bagian dari tim pembahasan yang bertugas melakukan penelaahan terhadap aspek hukum, kelembagaan, tugas, fungsi, serta mekanisme kerja perangkat daerah.
Melalui rapat tersebut, setiap unsur tim pembahasan memberikan masukan dan melakukan pencermatan terhadap rancangan penyesuaian Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 25 Tahun 2023. Pembahasan dilakukan untuk memastikan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi antarpengkat daerah, sekaligus memperjelas hubungan koordinasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan dalam penyempurnaan rancangan peraturan wali kota mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat menghasilkan struktur organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, efektif, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Tomohon.